Thursday, June 28, 2007

RUU Imigrasi masih jauh dari harapan

oleh: Emil Silvan

Pada bulan yang lalu beberapa teman dan juga keluarga kita dinegara ini masih banyak yang berharap dengan cemas kalau saja RUU Imigrasi bisa gol pada tahun 2007. Banyak juga yang tidak yakin dan merasa pesimis akan adanya kemungkinan tentang keberhasilan RUU Imigrasi pada tahun ini. Kelihatannya angin berhembus kepada teman teman kita yang disebut terakir. Setidak-tidaknya itulah yang terjadi setelah pemungutan suara (sesuai prosedur di Senat A.S.) selesai dilaksanakan pada jam 11.30 pagi tanggal 28 2007Juni kemarin. Sesuai dengan keinginan Senator H. Reid sebagai pemimpin dari mayoritas di Senat, pemungutan suara perlu dilakukan untuk membatasi derasnya keinginan beberapa Senator (baik dari Partai Republik maupun Partai Demokrat) yang bertujuan untuk melakukan debat lagi atas perubahan perubahan ('amendments') yang intinya sebetulnya bisa merupakan perubahan drastis atas isi utama (jantung hati) dari RUU Imigrasi itu sendiri. Jumlah perubahan atau amendment yang diusulkan tersebut mencapai 27 amendments.

Seandainya saja Senat bisa mendapatkan minimal 60 suara yang menyetujui dibatasinya debat tersebut, maka dapat dipastikan bahwa RUU ini masih akan mendapatkan "nafas"nya dan dengan demikian masih bisa berkelanjutan. Namun apa daya, pada kenyataannya, hanya 46 Senator yang menyetujui pembatasan debat, dan sisanya 53 Senator menentang. Sehingga mau tidak mau, RUU Imigrasi ini harus "masuk kotak" dulu.

Apakah masih punya kemungkinan untuk "hidup" lagi? Berdasarkan pernyataan beberapa Senator yang memberikan komentar atas kalahnya RUU imigrasi ini di Senat pada hari Kamis pagi tersebut, kemungkinan paling cepat untuk bisa di"hidup"kan atau dibahasnya lagi RUU Imigrasi ini adalah sesudah Pemilu Presiden 2008 yang akan datang.

Apabila kita telaah lagi, perdebatan sengit atas RUU Imigrasi ini sebenarnya masih berlanjut sampai dengan tengah malam hari Rabu tanggal 27 Juni 2007. Kita bisa melihat antara lain usulan perubahan dari Senator Kit Bond, R-Missouri, yang menginginkan dihapusnya jalan menuju "citizenship" (kewarganegaraan) atas pemegang visa Z apabila RUU ini jadi disahkan. Hasilnya, 56 suara mengatakan tidak setuju atas usulan tersebut, dan hanya 41 suara saja yang mendukung.

Demikian juga dengan usulan perubahan dari Senator Kay Bailey Hutchison, R-Texas, yang mengusulkan agar illegal immigrant dewasa (usia 21 tahun lebih) harus pulang dulu ke negara asalnya selama 2 tahun sebelum mendapatkan status. Senator Dianne Feinstein, D-California, yang kita tahu sangat mendukung keberhasilan RUU ini, mengatakan dengan ke-heran-annya: "Mana ada pendatang gelap ("illegal Immigrant") yang mau datang untuk keperluan agar dia bisa di-proses untuk di-deportasi ?". Usulan amendment dari Kay Bailey Hutchison ini gagal untuk dimasukkan kedalam RUU, karena 53 suara menentang, dan hanya 45 suara yang mendukung.

Salah satu usulan perubahan pada Rabu malam tersebut, yang juga layak untuk dicatat adalah usulan dari Senator Jim Webb, D-Virginia, yang mengusulkan hanya bagi yang sudah berada di Amerika lebih dari 4 tahun saja yang boleh mendapatkan status (Jim Webb ingin merubah salah satu pasal RUU Imigrasi yang akan memberikan status resmi bagi semua illegal immigrant yang sudah berada di Amerika sebelum tanggal 1 Januari 2007). Usulan J. Webb ini hanya didukung oleh 18 suara, dan ditentang oleh 79 suara.

Apa yang kita lihat di Senat Amerika atas hasil akir proses Rancangan Undang Undang Imigrasi yang bahkan sudah di-dengung-kan sejak Desember 2003 ini, mencerminkan semakin menurunnya pamor George W. Bush sebagai Presiden Amerika yang harus turun dari kursi jabatan-nya pada tahun 2008 yang akan datang.

Thursday, June 21, 2007

76 WNI Ditahan di AS

[JAKARTA] Sebanyak 76 warga negara Indonesia (WNI) ditahan dalam operasi terhadap imigran gelap yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat di negara bagian Pennsylvania. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York sudah mengajukan akses kepada oto- ritas di AS untuk mengetahui kejelasan dan persoalan hukum yang dihadapi para WNI tersebut.
"Informasi yang kami dapat menyebutkan 76 WNI itu ditahan setelah operasi yang dilakukan pihak imigrasi AS. Sejauh ini pihak KBRI masih mengupayakan akses agar bertemu langsung dengan WNI yang ditahan," ungkap Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, Kamis (21/6), di Jakarta.

Para WNI tersebut, tuturnya, ditahan di empat penjara yang berbeda dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum di sana. Bantuan hukum dan advokasi akan diberikan kepada mereka setelah ada kejelasan peraturan yang dilanggar, baik itu overstay (melebihi waktu izin tinggal) atau menjadi illegal worker (tenaga kerja ilegal). Namun, sejauh ini tidak ada laporan yang mengaitkan para WNI itu dengan aktivitas terorisme di AS.

Operasi besar-besaran di AS itu dilakukan terhadap imigran gelap oleh imigrasi AS (Immigration and Custom Enforcement/ ICE) di sebuah pabrik kemasan plastik di East Stroudsburg, Pennsylvania. Wilayah ini merupakan salah satu dari 15 negara bagian yang menjadi wilayah tanggung jawab KJRI New York.

Operasi itu dilakukan pada Selasa (19/6) pagi waktu setempat itu, menangkap ratusan pekerja di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries Inc yang ber-lokasi di East Stroudsburg, Pennyslvania, sekitar 120 kilometer sebelah barat kota New York.

Semua pegawai asing di pa- brik itu diperiksa di markas ICE di Philadelphia. Setelah pemeriksaan lebih lanjut tentang status keimigrasian mereka di AS, sebanyak 76 WNI pun akhirnya ditahan di empat penjara yang berbeda.

Pabrik Artube Iridium Industries mempekerjakan pegawai dalam dua pergantian waktu kerja (shift), yaitu giliran pagi mulai pukul 6 hingga 18 dan giliran malam pada pukul 18 sampai 6.
"Mengingat pergantian shift terjadi pada pukul enam pagi, maka para pegawai yang dibawa ke kantor ICE adalah seluruh pegawai yang ada, baik yang giliran pagi maupun malam," kata Kristiarto.

Dalam wilayah kerja KJRI New York yang meliputi 15 negara bagian AS ada sekitar 13.000 WNI. Diperkirakan banyak yang berstatus ilegal (overstay) karena tidak lagi memiliki izin tinggal di AS atau masa izin tinggal sudah habis.

Saturday, June 02, 2007

BILA ADA PENGGEREBEKAN


BILA ADA PENGGEREBEKAN

Dalam beberapa bulan belakangan ini, penangkapan terhadpa orang-orang imigran gelap oleh agen imigrasi di kota-kota besar makin marak, maka dari itu organisasi Case de Maryland (Rumah Maryland) dan Jaringan pengawas penahanan telah menulis panduan untuk melindungi para imigran. Dalam rekomendasinya, mereka menekankan akan hal tersebut dibawah ini:

JIKA ANDA TERTANGKAP
• Anda memiliki hak untuk diam.
• Jangan berbohong
• Katakan: “Saya perlu bicara dengan pengacara saya.”

JIKA ANDA TIDAK MEMILIKI SURAT
• Jangan berikan informasi kepada mereka tentang status imigrasi Anda.
• Jangan memberikan dokumen palsu dan membawa dokumen dari negara lain.
• Memberikan nama atau dokumen asing dapat digunakan oleh mereka untuk mendeportasi Anda.

JIKA POLISI DATANG KE RUMAH ANDA
• Jangan membuka pintu. Minta mereka menunjukkan surat pemeriksaan diluar pintu.
• Anda memilik hak melihat surat tersebut. Harus terdapat tanda tangan dari hakim di daerah tersebut.
• Jika seorang agen imigrasi memasuki rumah Anda tanpa surat, tulis nama mereka dan no ID. Katakan mereka bahwa mereka tidak memiliki hak untuk memasuki rumah Anda. Tulis nama, alamat, no telp dari saksi-saksi yang ada.

JIKA AGEN IMIGRASI DATANG KE TEMPAT KERJA ANDA
• Agen harus menunjukkan surat periksa atau mendapat ijin dari majikan tempat di tempat kerja.
• Jangan lari. Ini membuat Anda seakan-akan memiliki sesuatu yang disembunyikan.
• Tetap tenang.

JIKA ANDA DIHENTIKAN DI JALAN
• Jika mereka menghentikan Anda di jalan tanpa surat pemeriksaan, mereka hanya bisa menangkap Anda bila agent tersebut memiliki bukti bahwa Anda bukan penduduk legal AS.
• Jangan memberitahu status imigrasi dan dimana Anda lahir.
• Jangan membawa dokumen palsu atau dokumen dari negara asal Anda.

NASIHAT UMUM
• Tulis nama agen, dan nama agensi (FBI, Polisi, ICE), badge dan no id.
• Jangan menandatangani dokumen sebelum bicara dengan pengacara Anda.
• Kontak keluarga Anda, pengacara, perserikatan dan juga konsulat.
• Bawa semua nomor telepon denganmu, Anda memiliki hak untuk menelepon.
• Minta mereka untuk membayar bail (jaminan) dan berikan kopi “Notice to Appear”(Dokumen berisi tentang tuntutan imigrasi)
• Polisi memiliki 48 jam (tidak termasuk weekend dan hari libur) untuk menuntut Anda sebelum mereka membebaskan Anda (Otoritas imigrasi memiliki 48 jam tambahan). Jika mereka tidak membebaskan Anda, hubungi pengacara atau organisasi Anda.
• Bawa kertas dengan tulisan dalam bahasa Inggris “I want to talk to my lawyer.” (Saya ingin bicara dengan pengacara saya).
• Buat rencana dengan teman dan relatif bila ada penggebrekan, siapkan siapa yang akan menjaga si kecil atau orang tua, siapa yang akan membayar jaminan, biaya deportasi atau sewa rumah.
• Jika Anda mencurigai ada teman atau saudara Anda telah ditahan, telepon (202) 305-2734 untuk menanyakan lokasi mereka. Mereka akan menanyakan nama Anda, tanggal lahir dan no id Anda, (mulai dari A dan terdapat di green card / visa kerja).
• Simpan surat-surat imigrasi Anda, akte kelahiran dan passport di tempat yang aman dan pastikan anggota keluarga Anda mengetahui dimana Anda menyimpannya.

Semoga Artikel ini membantu

God Bless warga Indonesia di Philadelphia!

Reformasi Imigrasi dan Amnesti Amerika 2007

Bahasan & terjemahan oleh: Emil Silvan

Apabila kita telaah lebih mendalam, ada beberapa hal penting yang mempengaruhi mengapa Kongres dan Senat Amerika menginginkan Undang Undang Imigrasi yang disebut-sebut sebagai mendekati Amnesti ini bisa diputuskan pada tahun ini juga. Pertama, para petinggi atau wakil rakyat yang datang dari semua negara bagian (Senators dan anggota Kongres) Amerika akan memulai reses bulan Agustus 2007. Disamping itu, Pemilu untuk penentuan Presiden Amerika berikutnya akan dilaksanakan dalam tahun 2008. Kita semua mengetahui bahwa Presiden Bush adalah salah seorang tokoh penting yang selama ini selalu bersikap konsisten dalam menyikapi pentingnya permbuatan undang-undang imigrasi baru untuk menangani pendatang illegal yang jumlahnya diperkirakan sudah mencapai 12 juta orang pada saat ini, dengan mayoritas jumlah berasal dari Mexico.

Seandainya UU Imigrasi (Immigration Bill) ini diproses pada periode pemerintahan Presiden yang akan datang tidak akan ada yang bisa menjamin bahwa Undang Undang ini akan tetap bisa di-gol-kan. Sebagaimana layaknya pemerintahan di negara manapun di dunia ini, biasanya ganti pemimpin ganti juga “Policy” (kebijaksanaan) yang di-anut. Ketiga, berjalannya proses pemikiran, debat, dan kerja keras semua anggauta Senat maupun Kongres untuk mengolah RUU ini sejak tiga tahun yang lalu bukan suatu hal yang sederhana dan bukan juga suatu hal yang mudah karena RUU ini sifatnya sensitif dan berkaitan langsung dengan banyak aspek (spt: Social Security, Pendidikan, Kesehatan, Job, dll, dll) banyak warga negara Amerika yang menentang pembuatan UU ini.

Namun demikian tidak kalah juga banyaknya yang mendukung dirancangnya UU ini, sebagian besar karena sependapat dan setuju bahwa ini adalah jalan keluar yang terbaik untuk menangani “illegal immigrants”.

Dengan satu catatan, bilamana RUU ini sudah menjadi UU Imigrasi yang disahkan nanti, pemerintah Amerika akan bersikap lebih ketat dan tidak akan bersikap semudah seperti sebelum ini, dimana banyak pendatang gelap yang ditangkap untuk kemudian dilepas lagi (policy “catch and release”). Hal ini akan berlaku sebagai dua mata pisau, baik bagi pendatang gelap maupun bagi perusahaan (Employer) yang mempekerjakan pekerja gelap.

Namun demikian walaupun belum disahkan dan di tanda-tangani rasanya penasaran juga kita semua ingin tahu apa saja sebenarnya yang sedang diperdebatkan dibalik tembok kokoh Capitol Hill di ibu-kota negara adidaya ini. Berikut adalah beberapa bagian dari rancangan Reformasi Undang Undang Imigrasi yang paling komprehensif yang sampai dengan tulisan ini diturunkan, masih dalam perdebatan di Senat Amerika. Rancangan Reformasi dan Amnesti 2007 ini akan mencakup beberapa point berikut ini:

PEKERJA ATAU PENDATANG TANPA DOKUMEN LEGAL YANG BERADA DI AMERIKA PADA SAAT INI :
1. Dapat datang langsung untuk menerima status legal dengan masa percobaan. UU ini akan memberikan visa “Z” yang akan berlaku untuk masa empat tahun dan kelak bisa diperpanjang lagi untuk masa empat tahun berikutnya. Kemudahan ini hanya berlaku bagi illegal-immigrant atau pendatang tanpa dokumen yang datang/sudah berada diAmerika sebelum tanggal 1 Januari 2007.

2. Sesudah mendapatkan status legal ‘probationary’ yang masa berlakunya empat tahun tersebut, yang bersangkutan dapat melanjutkan proses berikutnya yaitu mengajukan permohonan untuk mendapatkan “Green Card” dan menjadi penduduk tetap (Permanent Resident) di Amerika dengan syarat membayar biaya sebesar $5,000. $1,000 dibayar pada saat mendapatkan ijin kerja resmi, dan sisanya $ 4,000 pada saat mengajukan aplikasi untuk green-card. (Plus, tidak punya catatan kriminal dan selalu membayar pajak). Kepala keluarga dari keluarga ini harus pulang dulu ke negara asalnya dengan mendapatkan jaminan resmi dari pemerintah bahwa dia sewaktu-waktu dapat kembali lagi ke Amerika.

3. Bagi yang datang ke Amerika pada waktu masih berusia dibawah 18 tahun, dan pada saat ini masih berusia dibawah 30 tahun, dapat mengajukan aplikasi untuk mendapatkan Green-Card, apabila sudah berada di Amerika lebih dari 3 tahun. (UU sebelumnya mengharuskan ybs sudah berada di U.S. lebih dari 8 tahun).

4. Pekerja yang bekerja di perkebunan atau di pertanian lebih dari 3 tahun dapat langsung mengajukan aplikasi untuk mendapatkan green-card.

5. Pemrosesan green-card untuk pemegang visa “Z” akan bisa mulai dilaksanakan setelah Imigrasi Amerika menyelesaikan “backlog” yang ada (menumpuknya pekerjaan yang tertunda dikarenakan aplikasi yang masuk berjumlah sangat besar). Dengan demikian, hal ini (pemrosesan “green-card”, sesudah tahap visa “Z” selesai) akan mulai bisa dilaksanakan antara 8 sampai-dengan 13 tahun.

GUEST WORKER PROGRAM :
1. Menyediakan visa “Y” untuk pekerja tamu atau “guest worker” yang akan berlaku untuk masa 2 tahun, bisa diperpanjang sebanyak dua kali (total 6 tahun); dan dibatasi jumlahnya sebesar 400,000 orang per tahun. UU ini tidak sama dengan point diatas dan bukan untuk pendatang gelap pada saat ini.

2. Pekerja tamu yang menginkan visa “Y” tersebut diatas harus pulang dulu pada saat memperpanjang visa “Y”nya. Boleh membawa keluarganya (isteri atau suami, dan anak-anak) yang diperbolehkan tinggal bersama di Amerika hanya untuk masa dua tahun saja. Visa untuk keluarga ini tidak dapat diperpanjang.

PENDUDUK TETAP (GREEN CARD) MELALUI "POINT SYSTEM"
1. Setiap tahun pemerintah Amerika akan menyediakan fasilitas green-card sebanyak 380,000 melalui point system, yaitu 50 persen berdasarkan pekerjaan, 25 persen berdasarkan pendidikan, 15 persen berdasarkan kemampuan berbahasa Inggris, dan sisanya 10 persen berdasarkan kaitan atau hubungan keluarga (isteri atau suami, dan atau anak kandung yang masih berusia dibawah 21 thn). Untuk orang-tua kandung yang lahir diluar U.S. akan dibatasi jumlahnya.

Pada tanggal 17 Mei 2007, Ted Kennedy, Senator dan anggauta Partai Demokrat Massachusetts, mengatakan: “Kesepakatan yang sudah dicapai (antara Senat dan Kongres, Red.) atas RUU ini adalah merupakan suatu kesempatan yang paling baik yang bisa kita dapatkan pada saat ini, maupun untuk masa yang akan datang, antara lain dengan meningkatnya pengawasan perbatasan, dan membawa keluar jutaan orang dari balik bayangan kedalam sinar matahari yang cerah di Amerika”. Mari kita sama-sama berharap dan berdo’a mudah-mudahan ucapan Senator Ted Kennedy tersebut menjadi kenyataan, sehingga banyak teman atau keluarga kita yang tertolong dan bisa hidup serta bekerja dengan tenang. Suatu harapan yang sungguh sangat sederhana.

Beberapa yang masih dalam perdebatan pada saat ini (tanggal 23 Mei 2007) di Senat:
1. Apakah Guest Worker (dengan Visa “Z”) harus menunggu selama 4 s/d 8 untuk mendapatkan ‘Green-Card’, atau cukup menunggu 5 tahun untuk kemudian bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara.
2. Memberikan kartu biru (“Blue-Card”) untuk pekerja perkebunan/pertanian sebagai ganti ‘green-card’.
3. Menghapuskan hukuman dan denda bagi pekerja Humanitarian yang memberikan pertolongan bagi pendatang gelap atau illegals di Amerika.
4.Menurunkan jumlah visa “Y” dari batas sejumlah 400,000 menjadi 200,000 saja.
5. Menghilangkan keharusan untuk pulang sesudah 2 tahun bekerja bagi pemegang visa “Y”, sehingga bisa langsung memperpanjang visa “Y”nya untuk masa dua tahun berikutnya tanpa harus keluar dari Amerika terlebih dahulu.

Catatan:
1. Perdebatan atas RUU Imigrasi di Senat masih akan berlangsung sampai dengan akir pekan ini.
2. Sesudah reses ‘Memorial Day’ tanggal 28 Mei minggu depan, Senat akan melaksanakan “Final Passage Vote” (pemungutan suara final) atas semua pasal dalam RUU Imigrasi 2007 dan semua ‘Amendments’nya.
3. Kita yang ada di Philadelphia bisa juga berbangga hati, karena Senator Arlen Specter, Judiciary Committee dari Partai Republik Pennsylvania, adalah salah seorang yang sangat gigih memperjuangkan keberhasilan RUU Imigrasi yang menurutnya harus bersifat positif dan manusiawi bagi pendatang atau imigran gelap saat ini.
Namun, Lim berjanji akan membicarakan lebih lanjut mengenai uang santunan ataupun biaya kerugian lain yang harus dijalankan sebagai kewajiban pihaknya. “Yah, saya akan berbicara lagi dengan keluarga korban mengenai kewajiban yang akan kami lakukan,” ucapnya.