Thursday, June 21, 2007

76 WNI Ditahan di AS

[JAKARTA] Sebanyak 76 warga negara Indonesia (WNI) ditahan dalam operasi terhadap imigran gelap yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat di negara bagian Pennsylvania. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York sudah mengajukan akses kepada oto- ritas di AS untuk mengetahui kejelasan dan persoalan hukum yang dihadapi para WNI tersebut.
"Informasi yang kami dapat menyebutkan 76 WNI itu ditahan setelah operasi yang dilakukan pihak imigrasi AS. Sejauh ini pihak KBRI masih mengupayakan akses agar bertemu langsung dengan WNI yang ditahan," ungkap Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, Kamis (21/6), di Jakarta.

Para WNI tersebut, tuturnya, ditahan di empat penjara yang berbeda dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum di sana. Bantuan hukum dan advokasi akan diberikan kepada mereka setelah ada kejelasan peraturan yang dilanggar, baik itu overstay (melebihi waktu izin tinggal) atau menjadi illegal worker (tenaga kerja ilegal). Namun, sejauh ini tidak ada laporan yang mengaitkan para WNI itu dengan aktivitas terorisme di AS.

Operasi besar-besaran di AS itu dilakukan terhadap imigran gelap oleh imigrasi AS (Immigration and Custom Enforcement/ ICE) di sebuah pabrik kemasan plastik di East Stroudsburg, Pennsylvania. Wilayah ini merupakan salah satu dari 15 negara bagian yang menjadi wilayah tanggung jawab KJRI New York.

Operasi itu dilakukan pada Selasa (19/6) pagi waktu setempat itu, menangkap ratusan pekerja di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries Inc yang ber-lokasi di East Stroudsburg, Pennyslvania, sekitar 120 kilometer sebelah barat kota New York.

Semua pegawai asing di pa- brik itu diperiksa di markas ICE di Philadelphia. Setelah pemeriksaan lebih lanjut tentang status keimigrasian mereka di AS, sebanyak 76 WNI pun akhirnya ditahan di empat penjara yang berbeda.

Pabrik Artube Iridium Industries mempekerjakan pegawai dalam dua pergantian waktu kerja (shift), yaitu giliran pagi mulai pukul 6 hingga 18 dan giliran malam pada pukul 18 sampai 6.
"Mengingat pergantian shift terjadi pada pukul enam pagi, maka para pegawai yang dibawa ke kantor ICE adalah seluruh pegawai yang ada, baik yang giliran pagi maupun malam," kata Kristiarto.

Dalam wilayah kerja KJRI New York yang meliputi 15 negara bagian AS ada sekitar 13.000 WNI. Diperkirakan banyak yang berstatus ilegal (overstay) karena tidak lagi memiliki izin tinggal di AS atau masa izin tinggal sudah habis.

3 Comments:

Anonymous sontoloyo_phila said...

RUU AMNESTI AKHIRNYA GAGAL HUA HA HA HA HA HA SEKALI ILLEGAL TETAP ILLEGAL, SEKALI KERJA ILLEGAL, TETAP TERTANGKAP ILLEGAL ! HA HA HA MIMPI AMNESTI ?? BUBAAARRR PULANG INDO...HA HA HA HA

http://www.cnn.com/2007/POLITICS/06/28/immigration.congress/index.html?eref=rss_topstories

1:42 PM  
Blogger Dunia Kita said...

ga baik tertawain nasib orang lain.

8:17 PM  
Anonymous Anonymous said...

itu mas sontoloyo kalo ngomong ya di aturlah jangan asal coap2 , coba kalo kamu sendiri yang ngalamin gimana? mati bunuh diri kali yeeeeeeeeee. dasar orng gila di santet aja mayatnya di buang ke laut buat makanan ikan .

5:31 PM  

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home