Saturday, June 02, 2007

Reformasi Imigrasi dan Amnesti Amerika 2007

Bahasan & terjemahan oleh: Emil Silvan

Apabila kita telaah lebih mendalam, ada beberapa hal penting yang mempengaruhi mengapa Kongres dan Senat Amerika menginginkan Undang Undang Imigrasi yang disebut-sebut sebagai mendekati Amnesti ini bisa diputuskan pada tahun ini juga. Pertama, para petinggi atau wakil rakyat yang datang dari semua negara bagian (Senators dan anggota Kongres) Amerika akan memulai reses bulan Agustus 2007. Disamping itu, Pemilu untuk penentuan Presiden Amerika berikutnya akan dilaksanakan dalam tahun 2008. Kita semua mengetahui bahwa Presiden Bush adalah salah seorang tokoh penting yang selama ini selalu bersikap konsisten dalam menyikapi pentingnya permbuatan undang-undang imigrasi baru untuk menangani pendatang illegal yang jumlahnya diperkirakan sudah mencapai 12 juta orang pada saat ini, dengan mayoritas jumlah berasal dari Mexico.

Seandainya UU Imigrasi (Immigration Bill) ini diproses pada periode pemerintahan Presiden yang akan datang tidak akan ada yang bisa menjamin bahwa Undang Undang ini akan tetap bisa di-gol-kan. Sebagaimana layaknya pemerintahan di negara manapun di dunia ini, biasanya ganti pemimpin ganti juga “Policy” (kebijaksanaan) yang di-anut. Ketiga, berjalannya proses pemikiran, debat, dan kerja keras semua anggauta Senat maupun Kongres untuk mengolah RUU ini sejak tiga tahun yang lalu bukan suatu hal yang sederhana dan bukan juga suatu hal yang mudah karena RUU ini sifatnya sensitif dan berkaitan langsung dengan banyak aspek (spt: Social Security, Pendidikan, Kesehatan, Job, dll, dll) banyak warga negara Amerika yang menentang pembuatan UU ini.

Namun demikian tidak kalah juga banyaknya yang mendukung dirancangnya UU ini, sebagian besar karena sependapat dan setuju bahwa ini adalah jalan keluar yang terbaik untuk menangani “illegal immigrants”.

Dengan satu catatan, bilamana RUU ini sudah menjadi UU Imigrasi yang disahkan nanti, pemerintah Amerika akan bersikap lebih ketat dan tidak akan bersikap semudah seperti sebelum ini, dimana banyak pendatang gelap yang ditangkap untuk kemudian dilepas lagi (policy “catch and release”). Hal ini akan berlaku sebagai dua mata pisau, baik bagi pendatang gelap maupun bagi perusahaan (Employer) yang mempekerjakan pekerja gelap.

Namun demikian walaupun belum disahkan dan di tanda-tangani rasanya penasaran juga kita semua ingin tahu apa saja sebenarnya yang sedang diperdebatkan dibalik tembok kokoh Capitol Hill di ibu-kota negara adidaya ini. Berikut adalah beberapa bagian dari rancangan Reformasi Undang Undang Imigrasi yang paling komprehensif yang sampai dengan tulisan ini diturunkan, masih dalam perdebatan di Senat Amerika. Rancangan Reformasi dan Amnesti 2007 ini akan mencakup beberapa point berikut ini:

PEKERJA ATAU PENDATANG TANPA DOKUMEN LEGAL YANG BERADA DI AMERIKA PADA SAAT INI :
1. Dapat datang langsung untuk menerima status legal dengan masa percobaan. UU ini akan memberikan visa “Z” yang akan berlaku untuk masa empat tahun dan kelak bisa diperpanjang lagi untuk masa empat tahun berikutnya. Kemudahan ini hanya berlaku bagi illegal-immigrant atau pendatang tanpa dokumen yang datang/sudah berada diAmerika sebelum tanggal 1 Januari 2007.

2. Sesudah mendapatkan status legal ‘probationary’ yang masa berlakunya empat tahun tersebut, yang bersangkutan dapat melanjutkan proses berikutnya yaitu mengajukan permohonan untuk mendapatkan “Green Card” dan menjadi penduduk tetap (Permanent Resident) di Amerika dengan syarat membayar biaya sebesar $5,000. $1,000 dibayar pada saat mendapatkan ijin kerja resmi, dan sisanya $ 4,000 pada saat mengajukan aplikasi untuk green-card. (Plus, tidak punya catatan kriminal dan selalu membayar pajak). Kepala keluarga dari keluarga ini harus pulang dulu ke negara asalnya dengan mendapatkan jaminan resmi dari pemerintah bahwa dia sewaktu-waktu dapat kembali lagi ke Amerika.

3. Bagi yang datang ke Amerika pada waktu masih berusia dibawah 18 tahun, dan pada saat ini masih berusia dibawah 30 tahun, dapat mengajukan aplikasi untuk mendapatkan Green-Card, apabila sudah berada di Amerika lebih dari 3 tahun. (UU sebelumnya mengharuskan ybs sudah berada di U.S. lebih dari 8 tahun).

4. Pekerja yang bekerja di perkebunan atau di pertanian lebih dari 3 tahun dapat langsung mengajukan aplikasi untuk mendapatkan green-card.

5. Pemrosesan green-card untuk pemegang visa “Z” akan bisa mulai dilaksanakan setelah Imigrasi Amerika menyelesaikan “backlog” yang ada (menumpuknya pekerjaan yang tertunda dikarenakan aplikasi yang masuk berjumlah sangat besar). Dengan demikian, hal ini (pemrosesan “green-card”, sesudah tahap visa “Z” selesai) akan mulai bisa dilaksanakan antara 8 sampai-dengan 13 tahun.

GUEST WORKER PROGRAM :
1. Menyediakan visa “Y” untuk pekerja tamu atau “guest worker” yang akan berlaku untuk masa 2 tahun, bisa diperpanjang sebanyak dua kali (total 6 tahun); dan dibatasi jumlahnya sebesar 400,000 orang per tahun. UU ini tidak sama dengan point diatas dan bukan untuk pendatang gelap pada saat ini.

2. Pekerja tamu yang menginkan visa “Y” tersebut diatas harus pulang dulu pada saat memperpanjang visa “Y”nya. Boleh membawa keluarganya (isteri atau suami, dan anak-anak) yang diperbolehkan tinggal bersama di Amerika hanya untuk masa dua tahun saja. Visa untuk keluarga ini tidak dapat diperpanjang.

PENDUDUK TETAP (GREEN CARD) MELALUI "POINT SYSTEM"
1. Setiap tahun pemerintah Amerika akan menyediakan fasilitas green-card sebanyak 380,000 melalui point system, yaitu 50 persen berdasarkan pekerjaan, 25 persen berdasarkan pendidikan, 15 persen berdasarkan kemampuan berbahasa Inggris, dan sisanya 10 persen berdasarkan kaitan atau hubungan keluarga (isteri atau suami, dan atau anak kandung yang masih berusia dibawah 21 thn). Untuk orang-tua kandung yang lahir diluar U.S. akan dibatasi jumlahnya.

Pada tanggal 17 Mei 2007, Ted Kennedy, Senator dan anggauta Partai Demokrat Massachusetts, mengatakan: “Kesepakatan yang sudah dicapai (antara Senat dan Kongres, Red.) atas RUU ini adalah merupakan suatu kesempatan yang paling baik yang bisa kita dapatkan pada saat ini, maupun untuk masa yang akan datang, antara lain dengan meningkatnya pengawasan perbatasan, dan membawa keluar jutaan orang dari balik bayangan kedalam sinar matahari yang cerah di Amerika”. Mari kita sama-sama berharap dan berdo’a mudah-mudahan ucapan Senator Ted Kennedy tersebut menjadi kenyataan, sehingga banyak teman atau keluarga kita yang tertolong dan bisa hidup serta bekerja dengan tenang. Suatu harapan yang sungguh sangat sederhana.

Beberapa yang masih dalam perdebatan pada saat ini (tanggal 23 Mei 2007) di Senat:
1. Apakah Guest Worker (dengan Visa “Z”) harus menunggu selama 4 s/d 8 untuk mendapatkan ‘Green-Card’, atau cukup menunggu 5 tahun untuk kemudian bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara.
2. Memberikan kartu biru (“Blue-Card”) untuk pekerja perkebunan/pertanian sebagai ganti ‘green-card’.
3. Menghapuskan hukuman dan denda bagi pekerja Humanitarian yang memberikan pertolongan bagi pendatang gelap atau illegals di Amerika.
4.Menurunkan jumlah visa “Y” dari batas sejumlah 400,000 menjadi 200,000 saja.
5. Menghilangkan keharusan untuk pulang sesudah 2 tahun bekerja bagi pemegang visa “Y”, sehingga bisa langsung memperpanjang visa “Y”nya untuk masa dua tahun berikutnya tanpa harus keluar dari Amerika terlebih dahulu.

Catatan:
1. Perdebatan atas RUU Imigrasi di Senat masih akan berlangsung sampai dengan akir pekan ini.
2. Sesudah reses ‘Memorial Day’ tanggal 28 Mei minggu depan, Senat akan melaksanakan “Final Passage Vote” (pemungutan suara final) atas semua pasal dalam RUU Imigrasi 2007 dan semua ‘Amendments’nya.
3. Kita yang ada di Philadelphia bisa juga berbangga hati, karena Senator Arlen Specter, Judiciary Committee dari Partai Republik Pennsylvania, adalah salah seorang yang sangat gigih memperjuangkan keberhasilan RUU Imigrasi yang menurutnya harus bersifat positif dan manusiawi bagi pendatang atau imigran gelap saat ini.
Namun, Lim berjanji akan membicarakan lebih lanjut mengenai uang santunan ataupun biaya kerugian lain yang harus dijalankan sebagai kewajiban pihaknya. “Yah, saya akan berbicara lagi dengan keluarga korban mengenai kewajiban yang akan kami lakukan,” ucapnya.

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home