Saturday, July 08, 2006

Indonesia Belum Berencana Hapus Hukuman Mati

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan saat ini Indonesia belum berencana menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu ditegaskannya menanggapi keinginan sejumlah duta besar Uni Eropa saat menemui Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (4/7), yang meminta pemerintah Indonesia agar menghapuskan hukuman mati dalam aturan hukum di Indonesia. Sejumlah dubes yang menemui Wapres adalah Dubes Finlandia Markku Nilnloja, Dubes Jerman Joachim Broudre Groger dan delegasi komisi Uni Eropa Ulrich Eckle.

“Mereka minta kita mencabut hukuman mati, kita belum mengganti sistem hukum kita. Kita masih mempunyai hukum pidana dan belum diganti,” kata Hamid. Alasan Uni Eropa meminta pencabutan hukuman mati itu adalah karena di Uni Eropa sudah tidak lagi menganut hukuman seperti itu.

Menurut Hamid, Wapres dan dirinya menjelaskan bahwa hukuman mati itu masih ada dan diatur dalam UU yang berlaku dan UU itu juga diwarisi dari sistem hukum Eropa. “Sekarang ini setelah lebih dari 20 tahun, kita berhasil membuat draft RUU pidana. Mudah-mudahan akhir Agustus ini kita sudah bisa menyerahkannya ke DPR,” katanya.

Ia menambahkan dalam RUU yang akan diajukan ke DPR, hukuman mati masih dicantumkan karena pada faktanya di Indonesia masih ada pro kontra mengenai hal tersebut.

Kepada delegasi Uni Eropa, Hamid menjelaskan yang masuk kategori hukuman mati hanya tiga kejahatan, yakni pembunuhan berencana, narkotika dan terorisme. Sedangkan hukuman pidana lainnya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Hamid juga menjelaskan bahwa sejak Indonesia merdeka sampai sekarang, baru 71 orang yang dieksekusi. “Banyak yang menganggap sudah ratusan atau ribuan yang dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi. Padahal tidak demikian,” katanya.

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home