Saturday, July 08, 2006

Wapres: Perda Syariat Islam Tidak Perlu Dipersoalkan

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan peraturan daerah mengenai syariat Islam tak perlu dipersoalkan lagi. Perda tersebut tak bertentangan dengan konstitusi. Demikian dikemukakan Kalla saat membuka Muktamar ke-9 Wanita Islam di Wisma Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (5/7).

Kalla menekankan, tak ada satu pun unsur syariat yang tak bisa diterapkan di Indonesia. Pasalnya, semua hukum positif yang telah berlaku sejak zaman penjajahan juga telah memuat unsur-unsur yang ada dalam syariat Islam. Mengenai perlu tidaknya perda yang bernuansa Islam untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di suatu wilayah, Kalla menyerahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Saat ini sedikitnya tujuh daerah di Tanah Air yang menerapkan perda syariat. Perda bernuansa syariat Islam ini salah satunya diberlakukan di Cianjur, Jawa Barat. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 451/2712/ASDA.I/2001, lahirlah Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah). Salah satu wujud pemberlakuan SK tersebut, aparatur Gerbang Marhamah dibantu masyarakat merazia perempuan tak jilbab.

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home