Friday, December 22, 2006

Mencari Jalan Menuju Legal

PHILADELPHIA - Hari Selasa tanggal 19 Desember minggu ini, belasan ibu-ibu dan bapak-bapak yang memiliki usaha di bidang katering dan jualan makanan jadi berkumpul di 1515 Arch St. lt. 12, Global Conference Room untuk bertemu dengan Shinjoo Cho, seorang konselor pengembangan usaha.

Shinjoo bekerja sama dengan sdri Hani White dari Women’s Opportunities Resource Center mengumpulkan pengusaha makanan asal Indonesia di Philadelphia untuk memberikan informasi tentang bagaimana membangun usaha makanan yang legal. Sebagai penghubung dibidang pengembangan bisnis, tugasnya terutama untuk membantu bisnis imigran untuk mencapai kesuksesan di dalam kota. Tugas Shinjoo meliputi bimbingan dan bantuan untuk memperoleh informasi dan panduan yang tepat, tidak termasuk penegakkan hukumdan inspeksi.

Undangan Shinjoo, gadis asal Korea yang bekerja sebagai pegawai pemerintah Philadelphia ini, terkait pada banyaknya inspeksi dan peringatan oleh pemerintah Philadelphia menyangkut maraknya bisnis penyediaan makanan jadi di kalangan masyarakat Indonesia di Philadelphia.

Dalam pertemuan, Ibu Ik Djing yang terkenal atas rujaknya menyatakan ketakutannya sewaktu didatangi petugas inspeksi dan juga menyatakan niatnya untuk membuka usaha secara legal. Tapi sayangnya, ibu yang satu ini tidak tahu bagaimana cara untuk melakukan bisnis secara legal karena kurangnya informasi dan masalah bahasa.

Di dalam pertemuan, juga ada orang yang mengusulkan untuk membagikan informasi hukum untuk melakukan bisnis legal ke dalam bahasa Indonesia. Shinjoo mengatakan, sampai saat ini sudah ada terjemahan dalam 7 bahasa antara lain dalam bahasa Mandarin, Korea, Spanyol, Mexico, Perancis, dan Vietnam. Sekarang ini ada pertimbangan untuk menerjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Shinjoo juga mengatakan bahwa bila ada yang memerlukan bantuan, bisa datang atau menghubunginya secara langsung dan akan ada fasilitas penerjemah lewat telepon. Penerjemahan lewat telepon ini tersedia dalam 162 bahasa. kata Hani, tidak perlu kuatir akan kendala bahasa karena mungkin ada pelayananan dalam bahasa Jawa juga. (sebagian besar orang Indonesia di Philadelphia berbahasa Jawa).

Lebih jauh Shinjoo menjelaskan bahwa konsep hukum di Amerika dalam mengadakan usaha adalah ZONING. Artinya, kita tidak bisa sembarangan usaha di setiap rumah. Sebelum kita berbisnis terutama makanan, kita harus menentukan apakah bangunan atau rumah kita bisa digunakan untuk bisnis, kegiatan komersil atau tidak.

Konsep Hukum Amerika
Berita buruk tentang sistem ZONING ini adalah, hukum yang mengatur ini sangat ketat dan sudah diatur puluhan tahun yang lalu, tujuan hukum ini adalah untuk memastikan bahwa kawasan perumahan tidak terganggu oleh kegiatan usaha komersil atau industri.
Tiga aspek yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam usaha makanan yaitu traffic (lalu lintas orang masuk dan keluar rumah), clean (kebersihan) dan safe (keamanan).
Shinjoo juga menjelaskan bahwa pembuatan makanan untuk dititipkan ke toko toko juga harus mengikuti hukum ZONING ini, dimana kita harus mencari rumah yang memiliki kode khusus untuk kegiatan katering.

Saran pertama Shinjoo kepada pengusaha makanan asal Indonesia adalah mencari suatu tempat komersil lalu digunakan secara beramai-ramai dan ongkosnya dibagi bersama-sama. Saran keduanya adalah pindah ke rumah dimana lantai pertamanya bisa digunakan untuk kegiatan bisnis seperti di sudut-sudut jalan.

Menurut Shinjoo, menjadi legal adalah suatu proses yang menantang, ada yang harus dikorbankan dan ada pula keuntungan yang akan didapat. Menyinggung masalah dana, Shinjoo mengatakan bahwa pemerintah dapat membantu memberikan pinjaman lunak untuk usaha bagi peminat serius.

Pertemuan pun kemudian ditutup pukul 11 siang karena ruangan akan dipakai untuk pertemuan lain. Tapi Shinjoo dan Hani berjanji kepada pengusaha makanan untuk mengadakan pertemuan di komunitas Philadelphia awal tahun depan untuk memberikan penyuluhan lebih lanjut tentang usaha makanan yang aman, legal dan menguntungkan.

Untuk yang ingin meminta bimbingan beliau dapat menghubungi 215-683-2073 e-mail shinjoo.cho@phila.gov atau Hani White (215-564-5500 e-mail refugee@worc-pa.com )

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home