Internasional
Jepang Sukses Luncurkan Satelit Terbesar Dunia
TOKYO -- Jepang, Senin (18/12), berhasil meluncurkan salah satu satelit geostasioner terbesar di dunia ke orbitnya dari pusat peluncuran di Tanegashima.
Badan Antariksa Jepang (JAEA) meluncurkan roket H-2A yang membawa satelit itu pada pukul 15:32 waktu setempat (0632 GMT), yang dimaksudkan untuk memperkuat daya terima sinyal telepon seluler di sejumlah daerah terpencil.
Satelit eksperimen yang dinamai Kiku Number 8, merupakan satelit terbesar yang pernah dibuat oleh JAEA. Satelit tersebut memiliki bobot 5,8 ton dan panjang 40 meter.
Libya hukum mati pekerja asing
TRIPOLI - Lima perawat asal Bulgaria dan seorang dokter Palestina divonis mati di Libya karena sengaja menularkan HIV ke ratusan anak-anak.
Para tenaga medis itu ditahan sejak tahun 1999 dan dalam masa itu sebanyak 52 dari 426 yang terjangkit meninggal akibat Aids.
Perawat dan dokter itu dihukum mati pada tahun 2004, namun Mahkamah Agung Libya menggugurkan vonis mereka setelah muncul protes terhadap tingkat keadilan proses yang mereka jalani.
Para terdakwa mengatakan, mereka dijadikan kambing hitam atas rumah sakit yang tidak higienis.
TOKYO -- Jepang, Senin (18/12), berhasil meluncurkan salah satu satelit geostasioner terbesar di dunia ke orbitnya dari pusat peluncuran di Tanegashima.
Badan Antariksa Jepang (JAEA) meluncurkan roket H-2A yang membawa satelit itu pada pukul 15:32 waktu setempat (0632 GMT), yang dimaksudkan untuk memperkuat daya terima sinyal telepon seluler di sejumlah daerah terpencil.
Satelit eksperimen yang dinamai Kiku Number 8, merupakan satelit terbesar yang pernah dibuat oleh JAEA. Satelit tersebut memiliki bobot 5,8 ton dan panjang 40 meter.
Libya hukum mati pekerja asing
TRIPOLI - Lima perawat asal Bulgaria dan seorang dokter Palestina divonis mati di Libya karena sengaja menularkan HIV ke ratusan anak-anak.
Para tenaga medis itu ditahan sejak tahun 1999 dan dalam masa itu sebanyak 52 dari 426 yang terjangkit meninggal akibat Aids.
Perawat dan dokter itu dihukum mati pada tahun 2004, namun Mahkamah Agung Libya menggugurkan vonis mereka setelah muncul protes terhadap tingkat keadilan proses yang mereka jalani.
Para terdakwa mengatakan, mereka dijadikan kambing hitam atas rumah sakit yang tidak higienis.
0 Comments:
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home