Tuesday, October 31, 2006

Presiden Bush Mengesahkan UU Interogasi Keras Terhadap Tersangka Teroris

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat George Walker Bush, baru-baru ini, mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pelaksanaan interogasi keras terhadap para tersangka terorisme. UU ini resmi berlaku setelah Bush menandatangani Military Commision Act di Washington DC. UU ini akan memuluskan jalan bagi peradilan militer terhadap para tersangka teroris.

Kendati resmi diberlakukan, kubu Partai Demokrat dan banyak warga AS lainnya menentang UU tersebut. Mereka menilai UU itu menghilangkan hak mendasar tahanan untuk diadili di muka hakim. Peraturan ini juga dikhawatirkan menimbulkan penyiksaan kepada para tersangka teroris.

Walau demikian, undang-undang itu masih melindungi tahanan dari penyiksaan seperti perkosaan dan perlakuan tak manusiawi lainnya. Hanya saja, undang-undang ini tak mengharuskan tahanan mendapatkan pendampingan hukum.

Undang-undang tersebut juga melarang tahanan mengajukan petisi habeas corpus (hak untuk diperiksa di muka hakim) dan memperkarakan penahanan mereka di Pengadilan Federal. UU hanya berlaku bagi mereka yang ditentukan oleh pihak militer Uncle Sam.

Pengesahan ini hanya berselang enam pekan sejak pengakuan tentang agen intelijen Negeri Adidaya, CIA, yang menginterogasi secara rahasia terhadap tersangka teroris di luar negeri. Demikian pula sejak Bush meminta Kongres memberikan otoritas pemrosesan hukum di pengadilan militer. (AIS)

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home