Friday, August 04, 2006

Pemerintah Diminta Benahi Birokrasi Pengurusan

JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk membenahi sistem birokrasi pengurusan kewarganegaraan pascadisahkan UU Kewarganegaraan 2006.

Anggota DPR Slamet Effendy Yusuf (Fraksi Partai Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), dan Lukman Hakim Saifuddin (Fraksi PPP) mengatakan hal itu dalam acara Sosialisasi UU Kewarganegaraan 2006 di Jakarta, Rabu (19/7) tadi malam.

Menurut Slamet, perjuangan menghapus diskriminasi tidak selesai hanya dengan disahkannya UU itu. “Tapi birokrasi harus berubah. Kelompok-kelompok yang selama ini didiskriminasi, jadi sapi perahan birokrasi, tidak ada lagi. Praktik seperti itu harus dihentikan,” kata Slamet.

Ia mencontohkan beberapa praktik diskriminatif masih terjadi di lapangan. Misalnya, kata dia, meskipun ketentuan tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sudah dicabut, tapi di lapangan masih banyak aparat birokrasi yang menagih hal itu dengan meminta imbalan.

Sementara itu, Lukman menekankan pada pentingnya pemerintah membuat aturan teknis (Peraturan Pemerintah) sebagai perangkat organik UU tersebut.

Aturan teknis itu, katanya, terlebih harus disosialisasikan dan dilakukan secara efektif oleh aparat birokrasi yang mengurusi hal ihwal kewarganegaraan. “Sebab, birokrasi adalah ujung tombak yang melayani masyarakat,” katanya.

Di pihak lain, Benny K Harman mengatakan semua pihak harus mengawasi pelaksanaan UU Kewarganegaraan itu. “Sebab di atas semuanya, yang juga penting adalah bagaimana pelaksanaan UU ini diawasi oleh semua pihak,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada semua kalangan untuk tidak mengambil jalan pintas misalnya dengan menyogok aparat birokrasi ketika mengurus surat dan dokumen kewarganegaraan.

UU tersebut mencantumkan ketentuan pidana bagi pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan kewarganegaraan RI. Pidana yang diancam penjara paling lama setahun (pasal 36).

Dalam sambutannya, Hamid Awaluddin mengatakan dengan adanya UU tersebut semua pihak lebur dalam semangat keindonesiaan. Menurutnya, saat ini kewarganegaraan seseorang di Indonesia tidak ditentukan berdasarkan kedudukan etnis, tapi sesuai status hukum. “Sejak disahkan UU ini, tak ada lagi kami dan mereka, yang ada hanya kita,” katanya.
Soal aturan teknis UU itu, Hamid berjanji akan memenuhi tenggat waktu enam bulan yang diberikan untuk menyusun peraturan pemerintah.
“Pokoknya dalam sebulan Permen (Peraturan menteri) harus jadi. Dalam enam bulan PP (Peraturan pemerintah) harus jadi. Dan sebelum itu ada himbauan ke Sekjen untuk memanggil kanwil-kanwil dan pejabat kantor imigrasi untuk penjelasan internal,” katanya. (Aka/OL-06)

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home